Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair yang diangkut oleh kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepuluan Riau (Kepri). Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut disebut menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan berdasarkan hasil kalkulasi dengan memperhitungkan massa jenis (density) narkotika sebesar 0,92 gram per mililiter, barang bukti 2,6 ton tersebut setara dengan sekitar 2.826.086 mililiter cairan narkotika murni.
"Apabila dikalkulasikan ke dalam bentuk produk turunan dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter, yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat, pelarut, dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," kata Suyudi, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 3 juta untuk setiap cartridge, total nilai ekonomi atau potensi aliran dana gelap yang berhasil dilumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun.
"Selanjutnya, dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 3 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," ujarnya.
Suyudi mengatakan pengungkapan tersebut tidak hanya dilihat dari besarnya nilai ekonomi narkotika yang berhasil disita. Menurut dia, penindakan itu juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
BNN membuat asumsi bahwa satu cartridge vape narkotika dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan asumsi tersebut, penyitaan 2.826.086 cartridge berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,1 juta jiwa.
"Kita mengasumsikan satu cartridge vape dikonsumsi lima orang. Maka hari ini negara dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 14,1 juta jiwa generasi," kata Suyudi.
Dia menegaskan, ancaman penyalahgunaan metamfetamina tidak hanya berkaitan dengan dampak sosial dan ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Menurut Suyudi, penyalahgunaan narkotika tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan neurologis permanen serta berdampak terhadap masa depan generasi muda.
"Lebih jauh lagi dari aspek kemanusiaan, pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan yang sangat fundamental," ujarnya.
