Kapal Pengangkut 2,6 ton Sabu Cair di Kepri Terdeteksi Sejak Desember 2025

Kepulauan Riau

Kapal Pengangkut 2,6 ton Sabu Cair di Kepri Terdeteksi Sejak Desember 2025

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 21 Agu 2026 15:40 WIB
Konferensi pers pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair dan jutaan batang rokok ilegal di perairan Karimun (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Konferensi pers pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair dan jutaan batang rokok ilegal di perairan Karimun (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair. Kapal MV Ocean Porter telah di Pantau oleh BNN dan Bea Cukai sejak Desember 2025 lalu.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, deteksi terhadap kapal tersebut bermula dari analisis bersama antara BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analis antara Dirjen BNN RI dan Dirjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomali record pada kapal Rainmaker sejak bulan Desember 2025," kata Suyudi, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, anomali tersebut menjadi perhatian serius karena wilayah Selat Malaka dan perairan Kepri merupakan jalur strategis internasional yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

Suyudi mengatakan pemantauan terhadap kapal kemudian terus dilakukan menggunakan sistem maritime traffic. Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim kembali mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongran II yang kerap berganti nama, kemudian menjadi Reswin, kemudian Rainmaker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter," ujarnya.

Dari hasil pemantauan, kapal tersebut diketahui memiliki pola perjalanan yang dinilai tidak lazim. Rutenya meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, kemudian masuk ke wilayah Thailand hingga Selat Malaka.

"Menunjukkan anomali rute perjalanan yang meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka," kata Suyudi.

Pemantauan tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya tim gabungan dalam mengungkap dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal tersebut.

Dalam penindakan yang dilakukan pada 17 Agustus 2026 di perairan anak Karimun, kepri, petugas gabungan mengamankan MV Ocean Porter dan menemukan narkotika jenis metamfetamina atau sabu dalam bentuk cair dengan total berat sekitar 2,6 ton. Petugas juga mengamankan 10 orang ABK berkewarganegaraan Myanmar.

Selain mengamankan narkotika, petugas juga mengamankan rokok ilegal, Rokok tersebut diketahui berasal dari China dengan merek RD. Total terdapat 157 kotak atau bal. Setiap bal berisi 50 slop, sedangkan masing-masing slop berisi 10 bungkus rokok.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads