Hakim Persilahkan Jaksa Kembangkan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Juita - detikSumut
Jumat, 21 Agu 2026 17:31 WIB
Sidang putusan bebas kasus smartboard di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi. Kepada jaksa, hakim mempersilahkan untuk mengembangkan kasus ini.

Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Lalu ada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto dan Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

"Silahkan jaksa berpikir-pikir, tindakan selanjutnya dalam rangka pengembangan, demikian ya sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim Ketua Asad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

Mendengar hal itu, jaksa menganggukkan kepala sembari melihat hakim Asad saat berbicara soal pengembangan dalam kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi.

Untuk diketahui, pengembangan dilakukan agar mengusut dugaan aliraan dana dan keterlibataan Bahrun Walidin seorang PNS dari Aceh Jaya. Pengembangan juga sekaligus mendalami dugaan uang yang diterima mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, meskipun Moettaqien membantah terkait uang yang dia terima.



Simak Video "Video: Hunian Murah di Tebing Tinggi, Rusunawa Ini Disewa Rp 2.000 per Hari"


(astj/astj)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork