Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, terdakwa korupsi smartboard yang merugikan keuangan negara Rp 6, 2 miliar menangis di persidangan. Idam mengaku malu ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Idam, ketika menjalani sidang agenda nota pembelaan. Dalam persidangan, Idam membacakan pembelaan cukup panjang dan setelah pleidoi dibacakan setengah perjalanan, Idam menangis tersendu-sendu.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka dan terdakwa saya sangat malu," ucap Idam menangis di persidangan dengan suara terbata-bata di ruang Tipikor PN Medan, Jumat (14/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Idam juga menyinggung perasaan anak dan istrinya setelah dirinya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi.
"Bagaimana perasaan anak-anak dan istri saya, anak ada 7 orang. Saya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa," ujar Idam.
Tidak hanya itu, Idam juga menangis di depan majelis hakim agar diberikan keadilan. Idam juga meminta kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman.
"Meminta agar hakim menerima pleidoi saya untuk seluruhnya dan dibebaskan dari dakwaan JPU. Saya juga minta segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat," ucap Idam sambil meneteskan air mata denga suara tersendu.
Terdakwa Idam juga meminta putusan ringan, dalam perkara yang menjeratnya dirinya di korupsi smartboard Tebing Tinggi. "Demikian pleidoi saya yang Mulia, saya ucapkan terimakasih," pungkas Idam.
Sebelumnya, Idam Khalid dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Idam juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan dan denda tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi diganti dengan 5 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya turut diadili yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Para terdakwa, melakukan dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaan, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000.
Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa, dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.218.770.270. Sementara, kerugian negara setelah direvisi di persidangan mencapai Rp 6,2 miliar.
Sidang pembacaan pleidoi para terdakwa (Idam berdiri) di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/2026) malam. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
