
Pleidoi Priyanto Singgung Tanda Jasa, Oditur Sebut Itu Riwayat Penugasan
Oditur Militer Tinggi, Kolonel Sus Wirdel Boy, menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto yang mengungkit jasa melaksanakan tugas di Timor Timur.
Oditur Militer Tinggi, Kolonel Sus Wirdel Boy, menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto yang mengungkit jasa melaksanakan tugas di Timor Timur.
Oditur Militer Tinggi bacakan replik terkait pleidoi Kolonel Priyanto. Menurut oditur, pleidoi yang dibacakan penasihat hukum tak konsisten.
Oditur militer tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy jabarkan kondisi kejiwaan Priyanto pada saat kejadian hingga ditangkap menunjukan perilaku yang bertolak belakang.
Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menilai 28 tahun berdinas di TNI AD tak membuat jiwa Sapta Marga tertanam di diri Priyanto.
Oditur militer tetap menuntut Kolonel Inf Priyanto seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
Kolonel Inf Priyanto buka-bukaan terkait insiden kecelakaan dengan 2 sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Dalam pengakuannya itu, Priyanto mengungkit dirinya pernah melakukan pengeboman saat bertugas. Cerita itu dipertanyakan hakim di persidangan.
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu Handi Saputra (18) yang dibuangnya ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, masih hidup.