Viral Pria Seret Pacar di Jalanan Medan gegara Curiga Korban Selingkuh

Viral Pria Seret Pacar di Jalanan Medan gegara Curiga Korban Selingkuh

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 18 Agu 2026 15:59 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi kejahatan (Foto: andi saputra)
Medan -

Satu video yang menunjukkan seorang pria menjambak dan menyeret wanita yang merupakan kekasihnya di pinggir jalan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Kini, pelaku telah ditangkap petugas kepolisian.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Selasa (18/8/2026), tampak peristiwa itu terjadi pinggir jalan. Terlihat pria itu menyeret seorang wanita.

Pria tersebut tampak sambil marah-marah. Bahkan, pria itu juga sempat terlihat memukul korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (16/8) malam. Lalu, pelaku berinisial EFS (21) itu ditangkap, dini hari tadi. Sementara korban berinisial EW (23).

"Petugas berhasil mengamankan EFS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban EW," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Agus menyebut petugas kepolisian langsung menyelidiki peristiwa itu hingga akhirnya menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku EFS mengaku menjambak hingga menyeret korban.

Pelaku diduga melakukan kekerasan itu karena emosi dan curiga korban berselingkuh dengan pria lain. Antara korban dan pelaku memang berstatus pacaran.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta keterangan Kepling yang menyatakan bahwa tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban," jelasnya.

Perwira pertama Polri itu menyebut pihaknya telah membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads