Pengembangan Kasus Kasino Batam, Bareskrim Geledah Rumah di Bengkong

Kepulauan Riau

Pengembangan Kasus Kasino Batam, Bareskrim Geledah Rumah di Bengkong

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 18 Agu 2026 16:21 WIB
Penggeledahan rumah di kawasan Bengkong, Batam terkait pengembangan penggrebekan kasino.
Penggeledahan rumah di kawasan Bengkong, Batam terkait pengembangan penggrebekan kasino. (Foto: Istimewa)
Batam -

Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang menggeledah sebuah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan perjudian kasino di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dia mengatakan kegiatan itu dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin pada Senin (17/8/2026) malam.

"Ya, memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, ya, di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabareskrim Polri," kata Nona, Selasa (18/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti. Namun, Nona belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

"Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nona mengatakan, pengembangan perkara tersebut juga mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang. Dia menyebut ada sekitar sembilan orang yang akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perjudian.

"Dan rencana hari ini akan dilakukan pemeriksaan atau pendalaman lebih lanjut terkait perkara tindak pidana perjudian terhadap sembilan orang. Tapi nama-namanya saya belum tahu lengkapnya karena nanti Pak Wakabareskrim yang akan langsung menyampaikan konferensi pers," katanya.

Dia menyebut para pihak tersebut kemungkinan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Namun, Nona belum dapat memastikan apakah sembilan orang tersebut seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidikan," jelasnya.

Penggeledahan di Bengkong tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan aktivitas perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Dalam penindakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengamankan 197 orang dari lokasi tersebut.

Nona menegaskan penggeledahan di Bengkong berkaitan dengan tindak pidana perjudian dan merupakan hasil pengembangan penyidikan.

"Ya, terkait tindak pidana perjudian dan ini adalah hasil pengembangan dari tim penyidik. Saya rasa mungkin dari tim penyidik akan melakukan pengembangan lagi," katanya.

Dia juga menyebut pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Wakabareskrim Polri.

"Pasal sangkaan yang diterapkan juga sudah jelas yaitu 426, 427, kemudian juga dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Saat ditanya mengenai hubungan rumah di Cluster Rosewood dengan kasus kasino tersebut serta siapa pemilik rumah yang digeledah, Nona belum memberikan penjelasan rinci.

"Soal rumah siapanya, saya rasa rekan-rekan sudah tahu ya, karena saya tidak mendapatkan informasi lengkap. Nanti akan lebih lengkap disampaikan oleh Pak Wakabareskrim karena beliau langsung yang memimpin pelaksanaan penindakan," ujarnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads