Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin mengingatkan pengusaha tempat hiburan dan gelanggang permainan (gelper) di Batam, Kepulauan Riau, agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Dia menyebut penindakan terhadap lokasi lain bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Nunung setelah Bareskrim Polri menggerebek aktivitas perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
"Beberapa waktu yang lalu kita juga sudah lakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan. Nanti kalau masih ada (Gelanggang permainan) yang nekat-nekat kita tunggu aja. Tinggal menunggu harian aja," kata Nunung, Minggu (16/8).
Nunung secara khusus mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan dan pengelola gelanggang permainan (gelper) agar tidak mengabaikan peringatan tersebut.
"Pada kesempatan ini sekalian saya mengingatkan pada para pelaku usaha baik itu tempat hiburan maupun tempat gelper. Kalau tidak segera tutup, tak sikat kamu satu-satu," ujarnya.
Dia kemudian menyinggung perbedaan status perizinan antara gelper dan aktivitas kasino. Menurutnya, gelper diketahui pernah memiliki izin, sedangkan aktivitas kasino berbeda.
"Kalau terkait dengan gelper, setahu saya dulu sih ada izinnya gelper ya. Kalau ini (Kasino) kan beda," katanya.
Nunung pun melontarkan pertanyaan terkait lokasi mana yang akan menjadi prioritas penindakan berikutnya, gelper atau kasino.
"Kira-kira lebih bagus mana kita sikat gelanggang permainan (gelper) atau kasino? Nah, itu sudah kalian jawab sendiri kan? Nah, itu nanti yang kita prioritaskan," ujarnya.
Simak Video "Video: Terungkapnya Markas Judi Kasino Tersembunyi di Sukoharjo"
(mjy/mjy)