Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan, dari 32 orang yang dibawa untuk diperiksa, sementara enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"32 ya yang dibawa, sementara baru enam tersangka," kata Eko kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan status hukum para pihak yang diamankan masih dapat berubah seiring proses penyidikan. Sebagian yang diamankan bisa saja nantinya berstatus sebagai saksi, sementara penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
"Itu kita amankan karena menyangkut dengan manajemen yang ikut. Bisa juga berkurang, karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi. Bisa berkembang ke atas, atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu," ujarnya.
Menurut Eko, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung dan pihak manajemen klub malam. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing.
"Ada pengunjung dan ada manajemen, nanti kita pilih-pilih mana yang pengguna, nanti kita lakukan manajemen dengan TAT," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika. Eko menyebut barang bukti yang diamankan terkait barang bukti inex berjumlah sekitar 762 butir yang di simpan di dalam berangkas.
"Batul (ada berangkas) barang bukti inex berjumlah sekitar 762 butir yang di simpan di dalam berangkas. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
