Mertua dan menantu di Deli Serdang kompak menjadi pengedar narkoba jeni sabu. Keduanya ditangkap bersama seorang wanita lainnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Perintis, Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Selasa (11/8/2026). Penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.
"Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar," kata AKBP Rafli, Minggu (16/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka yang diamankan adalah EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi mengonfirmasi bahwa ER merupakan ibu mertua dari HD.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiganya membagi tugas secara rapi. Mulai dari penerima uang, penyerahan barang, hingga menyimpan stok sabu.
"Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD," ujar Rafli.
Modus yang digunakan terbilang rapi untuk mengelabui warga. Rafli menyebut pelaku tidak pernah bertatap muka langsung dengan pembeli dan selalu bertransaksi dari balik celah jendela.
"Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik," tuturnya.
Rafli menyebut diduga sudah berjalan selama satu bulan terakhir. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu sosok pemasok utama di balik jaringan ini.
"Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar," ucap Rafli.
