Seorang mahasiswa keterbelakangan mental berusia 19 tahun di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), disodomi pria berinisial RA (27). Polisi yang menangani kasus ini sudah menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban. Mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina pada Jumat 7 Agustus 2026.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis (sodomi) yang dilaporkan orang tua korban," katanya kepada detikSumut, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial RA. Polisi kemudian mengamankan RA dan membawanya ke Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi oleh penyidik, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan menyebut perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
"RA sudah sering melakukan kekerasan seksual terhadap korban, (seperti hubungan intim suami istri)," ungkapnya.
Terlapor diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual. Korban juga diketahui memiliki disabilitas intelektual sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam penanganan perkara.
"Keadaan korban tumbuh dengan keterbelakangan mental," ucapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
