Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penyebutan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). Perubahan istilah itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh awalnya menyebut penggunaan istilah LGBT dianggap mengaburkan penyimpangan moral yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu perlu dilakukan perubahan istilah menjadi LGSP.
Niam menegaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya berhenti pada penetapan hukum normatif semata, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) dan pembentukan kesadaran publik (public awareness). Sebagai langkah konkret, MUI saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP, hasilnya nanti diserahkan ke DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mualem Godok Aturan Berantas LGBT di Aceh |
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ujar Niam dikutip detikHikmah, Kamis (29/7/2026).
Niam menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
Ia mencontohkan keberhasilan fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil didorong hingga disahkan menjadi undang-undang.
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.
Baca juga: MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP |
