Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 48,5 kg di Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jika ditotal, barang bukti ganja yang diamankan selama dua bulan mencapai 48.563,20 gram atau sekitar 48,5 kilogram," ungkap Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandi, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja tersebut dilakukan dalam dua bulan. Pada Juli 2026, pihaknya mendapat informasi mengenai kurir yang membawa ganja seberat 24,1 kilogram di wilayah Mandailing Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Awalnya, pada Juli, narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak 24.149,37 gram atau sekitar 24,1 kilogram," ujarnya.
Kemudian, pada Agustus 2026, pihaknya kembali menangkap pelaku dan menyita ganja seberat 24,4 kilogram di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Dengan demikian, total ganja yang diamankan mencapai sekitar 48,5 kilogram.
"Polisi kembali menyita 24.413,83 gram atau sekitar 24,4 kilogram ganja," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, yakni ALW (22), ZH, RA, MRH, RY, dan MR. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis ganja. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas jika menemukan adanya peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika," ujar Bagus.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan maupun operasi di sejumlah wilayah.
Sementara para tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
