Kasus challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) yang terjadi saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), kini tengah ditangani aparat kepolisian. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menegaskan perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," kata Syafi'i dalam keterangan resminya dilansir MUI Digital, melansir detikNews Kamis (13/8/2026).
Syafi'i juga mengingatkan kembali kasus promosi miras yang terjadi pada 2022. Saat itu, promosi minuman keras menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' diproses secara hukum hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," tambahnya.
Di tengah proses penanganan perkara, Syafi'i mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Ia meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video mengenai challenge tersebut ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat sebuah booth produk miras di salah satu festival musik mengadakan tantangan hafalan surah Al-Qur'an, yakni Ad-Dhuha, kepada para pengunjung.
Pengunjung yang mampu menghafalkan surah tersebut disebut akan mendapatkan hadiah berupa miras. Dalam video tampak seorang pengunjung menghafalkan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha. Setelah berhasil menyelesaikannya, terdengar sorakan dan tepuk tangan dari orang-orang di sekitar lokasi.
Video tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Keduanya masing-masing perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan, Rabu (12/8).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga orang yang menyampaikan tantangan tersebut merupakan salah satu pengunjung festival. Orang tersebut disebut mengambil mikrofon dan kemudian secara spontan mengajak pengunjung lain mengikuti challenge.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8).
Respons Penyelenggara Acara
Pihak The Sounds Project turut memberikan tanggapan atas kejadian challenge hafalan Al-Qur'an yang dikaitkan dengan hadiah miras tersebut. Penyelenggara menyatakan mengecam tindakan yang terjadi.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Penyelenggara juga menyatakan kejadian tersebut berlangsung tanpa arahan ataupun persetujuan dari pihak The Sounds Project. Setelah kejadian tersebut mencuat, penyelenggara mengaku telah memberikan teguran kepada pihak sponsor dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sampai tuntas.
