Dilaporkan Istri soal Nikah Siri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Disidang DKPP

Dilaporkan Istri soal Nikah Siri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Disidang DKPP

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Agu 2026 19:22 WIB
Kuasa hukum pelapor mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Labuhanbatu (Dok. Pribadi)
Foto: Kuasa hukum pelapor mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Labuhanbatu (Dok. Pribadi)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi. Wahyudi dilaporkan istrinya, Ambar Lestari, karena diduga menikah siri.

Sidang pemeriksaan itu digelar di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota DKPP. Dengan nomor perkara:14-PKE-DKPP/VII/2026.

Kuasa Hukum pelapor, M Fadli Nasution, mengatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyudi. Mulai penelantaran anak dan istri hingga kekerasan dalam rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan penelantaran istri dan anak-anak, melakukan ancaman baik secara fisik maupun mental kepada istri dan anak-anak, melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak-anak," kata M Fadli Nasution, Rabu (12/8/2026).

Wahyudi juga dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri. Termasuk melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

"Melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus menikah siri, mlakukan poligami secara diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama," ucapnya.

Fadli Nasution mengungkapkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Wahyudi. Yaitu Pasal 456, 457, 134 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 2, 3, 6 ayat (1), 6 ayat (2) huruf a b dan c, 6 ayat (3) huruf e dan f, 7 ayat (3), 12 huruf a dan B, 15 huruf a c d dan g, serta pasal 19 huruf a dan huruf d.

Selain itu, Wahyudi juga diduga melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, Pasal 3,4,5, dan 9 UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, Pasal 9 ayat 1, 49 huruf a UU No 23 Tahun 2024, dan Pasal 411 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.

"Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan lancar, dan dalam persidangan kami telah memberikan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis hakim,"ujarnya.

Sementara Wahyudi belum merespons saat dihubungi soal perkara ini.



(niz/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads