Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andhika Aer mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/6) . Puluhan ayam itu ditemukan setelah dibawa dari pinggiran pantai Nongsa ke kawasan Kavling Sambau.
"Subdit Gakkum mengamankan tiga orang tersangka, yaitu inisial DLW, DH, dan TEY. DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari negara Malaysia ke Batam," kata Andhika dalam rilis kasus di Batam, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhika menjelaskan DLW kemudian mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut. Salah satu tersangka berinisial DH berperan sebagai sopir mobil Daihatsu Grand Max pikap yang digunakan untuk mengangkut ayam.
"Total ada 51 ekor ayam yang diamankan. Rinciannya terdiri dari 26 ekor ayam jantan, 24 ekor ayam betina, serta satu ekor ayam betina yang ditemukan dalam kondisi mati," ujarnya.
Selain ayam, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max pikap, satu unit Honda Brio, serta 38 kotak kayu yang digunakan untuk mengemas dan membawa ayam tersebut.
"Yang dibawa dari negara Malaysia dan tidak ada sertifikat kesehatan bagi hewan dari negara Malaysia tersebut," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ayam-ayam tersebut merupakan milik seseorang berinisial JW. Polisi masih mendalami identitas dan keterlibatan JW yang diduga merupakan warga negara asing.
Menurut Andhika, DLW mengaku menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut. Ayam itu rencananya akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.
"DLW menerima perintah dari saudara JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut," katanya.
Polisi juga mengungkap aktivitas pengiriman ayam tersebut bukan pertama kali dilakukan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali.
"Kalau pengakuan para tersangka harga ayam bervariasi mulai dari Rp 25-30 juta per ekor. Tapi ada yang satu ekor Rp 70 juta ," ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan karena ayam dari Malaysia masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan.
Andhika mengatakan para tersangka dijerat Pasal 86 huruf A, B, dan C juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan penyidik.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Kepala Karantina Kepri, Hasim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan kasus tersebut. Karantina juga dilibatkan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Ini kami selalu berkoordinasi. Di mana Karantina sebetulnya setiap pergerakan akan selalu berkoordinasi dengan Pol Airud," kata Hasim.
Hasim menyebut ayam-ayam tersebut telah menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan ayam yang masih hidup dalam kondisi sehat.
"Kemarin sudah di laboratorium, ternyata masih dalam keadaan sehat," ujarnya.
Meski demikian, ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Kondisi itu menjadi persoalan dalam aspek karantina.
Hasim mengatakan berdasarkan ketentuan karantina, ayam tersebut pada prinsipnya dapat dimusnahkan. Namun, keputusan akhir mengenai nasib barang bukti tersebut masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan.
"Kalau harusnya ini dimusnahkan, namun ini tergantung dari pengadilan nanti. Tunggu keputusan pengadilan, ini apa dimusnahkan atau tidak," katanya.
Ia menegaskan Karantina Kepri mendukung penindakan tegas terhadap praktik pemasukan hewan dari luar negeri tanpa memenuhi persyaratan karantina.
"Kami mendorong juga kepada Bapak dari Pol Airud supaya ini ditindak tegas," ujarnya.
Simak Video "Menikmati Pijat Spa dan Perawatan Tubuh untuk Relaksasi di Batam "
[Gambas:Video 20detik] (afb/afb)
