Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan di kapal MV King Sun dimusnahkan, hari ini. Pemusnahan dilakukan setelah aparat memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Dankodaeral IV) Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan ketamin dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil sinergitas sejumlah instansi terkait.
"Keberhasilan ini merupakan sinergitas dari TNI AL, kepolisian, BNN, BIN dan Bea Cukai," kata Berkat dalam sambutannya, Rabu (12/8/2026).
Pengungkapan bermula pada 6 Agustus 2026 saat MV King Sun disandarkan. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak K9 dan alat Rigaku.
Namun, hasil pemeriksaan awal dinyatakan negatif. Petugas menemukan adanya ceceran kristal yang diduga sengaja disebar di sekitar kapal untuk mengelabui pemeriksaan.
Sampel ceceran tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi diperkuat pada 7 Agustus melalui digital forensik, pemeriksaan X-ray, penyelaman, hingga interogasi terhadap anak buah kapal (ABK).
"Petugas juga menemukan petunjuk penting dari percakapan melalui aplikasi pesan. Salah satu percakapan memuat kalimat, 'Aroma cargo ini mulai naik dan membuat ABK tidak nyaman serta teler'," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan analisis denah kapal dan menemukan titik persembunyian di bagian lambung kapal.
Sebanyak 65 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus ditemukan di bagian anjungan kapal pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30-21.30 WIB.
"Hasil pemeriksaan laboratorium pada malam harinya memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai pengungkapan ketamin terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2026," kata Berkat.
Simak Video "Membuat Camilan Unik dari Buah Naga di Batam dan Menikmati Rasa Nikmatnya"
(mjy/mjy)