Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan di kapal MV King Sun dimusnahkan, hari ini. Pemusnahan dilakukan setelah aparat memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Dankodaeral IV) Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan ketamin dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil sinergitas sejumlah instansi terkait.
"Keberhasilan ini merupakan sinergitas dari TNI AL, kepolisian, BNN, BIN dan Bea Cukai," kata Berkat dalam sambutannya, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan bermula pada 6 Agustus 2026 saat MV King Sun disandarkan. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak K9 dan alat Rigaku.
Namun, hasil pemeriksaan awal dinyatakan negatif. Petugas menemukan adanya ceceran kristal yang diduga sengaja disebar di sekitar kapal untuk mengelabui pemeriksaan.
Sampel ceceran tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi diperkuat pada 7 Agustus melalui digital forensik, pemeriksaan X-ray, penyelaman, hingga interogasi terhadap anak buah kapal (ABK).
"Petugas juga menemukan petunjuk penting dari percakapan melalui aplikasi pesan. Salah satu percakapan memuat kalimat, 'Aroma cargo ini mulai naik dan membuat ABK tidak nyaman serta teler'," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan analisis denah kapal dan menemukan titik persembunyian di bagian lambung kapal.
Sebanyak 65 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus ditemukan di bagian anjungan kapal pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30-21.30 WIB.
"Hasil pemeriksaan laboratorium pada malam harinya memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai pengungkapan ketamin terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2026," kata Berkat.
"Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN.BTM. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang," ujarnya.
Dari sisi dampak, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram ketamin dapat berdampak terhadap lima orang pengguna.
Sementara itu, nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dalam pemaparan aparat, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp2,76 triliun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan MV King Sun berawal dari informasi intelijen yang diperoleh sejak Februari 2026 terkait dugaan masuknya muatan obat keras melalui perairan Indonesia.
"Pengungkapan ini dari informasi intelijen yang didapat pada Februari yang melalui perairan Indonesia," ujar Suyudi.
Dia mengatakan barang bukti ketamin telah diambil sampelnya untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Karena ketamin belum masuk kategori narkotika, maka untuk penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Ketua Komisi I DPR RI, Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kepala Bakamla RI, Wakil Kepala BIN, serta Wakil Jaksa Agung.
Simak Video "Membuat Camilan Unik dari Buah Naga di Batam dan Menikmati Rasa Nikmatnya"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
