Bareskrim Polri mengambil alih proses penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap dari kapal MV King Sun di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri. Penyidik telah memeriksa sembilan orang terkait kasus tersebut.
"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan kepala BNN RI. Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Syahar, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahar mengatakan delapan tersangka tersebut saat ini dititipkan di Polresta Barelang. Penitipan tahanan dilakukan selama proses penyidikan perkara berlangsung.
"Untuk penahanan dititipkan di Polresta Barelang. Tim penyidik sudah diturunkan untuk pemeriksaan saksi," ujarnya.
Menurut Syahar, para tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Hal itu karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika.
"Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah aparat gabungan TNI AL, Polri, BNN, BIN dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ketamin seberat sekitar 1,3 ton dari kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan , Kepulauan Riau pada 6 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.
Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
"Kita tetap mengharapkan kerjasama dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
