Eks Penyidik Minta KPK Paparkan Pemberi Ide Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional

Eks Penyidik Minta KPK Paparkan Pemberi Ide Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Yogi Ernes - detikSumut
Sabtu, 28 Mar 2026 09:01 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)
Foto: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik mengenai perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah ini belum memadai.

"Permintaan maaf tidak cukup dan itu normatif saja apalagi kita tahu bahwa KPK membuat kegaduhan terkait peralihan tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah terkait kasus kouta haji Gus Yaqut," kata Yudi, Sabtu (28/3/2026) melansir detikNews.

Yudi menekankan bahwa masyarakat memerlukan penjelasan yang lebih terbuka mengenai proses pengambilan keputusan tersebut, yang selama ini terkesan tertutup. Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi di internal KPK serta munculnya spekulasi mengenai adanya tekanan dari pihak luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang publik inginkan bukan sekadar permintaan maaf atau pembelaan bahwa ini adalah keputusan lembaga, tetapi transparan mengapa keputusan itu diambil. Siapa yang punya ide apalagi dugaan adanya intervensi menguat ketika KPK sendiri di internalnya kita tahu terjadi perbedaan, perbedaan jubir yang di awal mengatakan sehat, karena ketahuan dibawa rumah sakit dan dikatakan ada sakit gerd oleh Deputi Penindakan KPK," tutur Yudi.

Ia juga menyoroti kejanggalan saat Yaqut dipindahkan kembali ke rumah tahanan (rutan) tanpa prosedur pengamanan yang biasa dilakukan, serta bagaimana informasi ini baru terungkap ke publik secara tidak sengaja.

ADVERTISEMENT

"Ketika Gus Yaqut kembali ke rutan ini juga tidak diborgol. Ini kan menarik ketika dikembalikan ke rutan ditampilkan ke publik tetapi pada waktu itu diam-diam dan terbongkarnya dari yang lain," sambungnya.

Terakhir, Yudi meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa diamnya Dewas bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap kebijakan yang kontroversial tersebut.

"Kalau Dewas diam, sama aja artinya Dewas menyetujui juga keputusan itu," ucap Yudi.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads