Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat orang yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas). Mereka diduga terlibat aksi intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah warga yang tengah berkumpul di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo.
Polisi menegaskan bahwa tindakan sweeping maupun aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial DP (42), PA (19), dan F (51), yang diketahui merupakan warga Sukoharjo. Sementara satu orang lainnya berinisial AR (39), warga Kecamatan Laweyan, Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, keempat orang tersebut diamankan ketika Tim Sparta melakukan patroli wilayah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
"Keempatnya kami amankan di Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Kecamatan Laweyan. Sebelumnya kami mendapat informasi adanya kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang nongkrong," kata Edi dilansir detikJateng, Minggu (9/8/2026).
Edi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari laporan warga mengenai keberadaan sekitar 15 orang yang mengendarai delapan sepeda motor matik di Jalan Sawo, Karangasem. Pelat nomor kendaraan yang digunakan kelompok tersebut diketahui ditutupi menggunakan lakban berwarna hitam.
Kelompok tersebut kemudian mendatangi sebuah rumah yang biasa digunakan sejumlah anak muda untuk berkumpul. Berdasarkan keterangan saksi, kelompok yang diduga anggota ormas itu sempat membentak para pemuda di lokasi.
"Dari kejauhan pelapor melihat kelompok tersebut membentak-bentak para pemuda. Tim Sparta langsung menuju lokasi. Namun saat petugas tiba, kelompok tersebut sudah meninggalkan lokasi," jelas Edi.
Dari keterangan sejumlah saksi, warga yang berada di lokasi mengaku menjadi korban kekerasan. Mereka disebut dipukul, ditendang, hingga disabet menggunakan benda tertentu.
"Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel yang diduga dibawa oleh kelompok tersebut," imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penyisiran untuk mencari kelompok tersebut. Petugas akhirnya melihat mereka berada di depan sebuah kios laptop. Saat menyadari kedatangan polisi, kelompok itu langsung melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
"Dalam pengejaran, petugas berhasil mengamankan empat orang dan dua sepeda motor. Pelat nomornya memang ditutup lakban hitam," ungkap Edi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya potongan kabel yang telah dimodifikasi dan potongan selang air yang disebut dibuang sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
"Dugaan sementara benda tersebut dibuang sebelum dilakukan penggeledahan badan oleh petugas," katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, saat kejadian terdapat sekitar lima anak muda yang sedang berkumpul sambil bermain gim. Mereka kemudian didatangi oleh sejumlah orang yang langsung melakukan pemukulan, penendangan, hingga menyabet korban dengan benda tertentu.
"Setelah tidak menemukan minuman keras di lokasi, kelompok tersebut kemudian meninggalkan tempat dan bergerak ke arah selatan," terangnya.
Dari pemeriksaan awal, salah satu dari empat orang yang diamankan mengakui bahwa kelompoknya melakukan kegiatan 'sweeping' di wilayah Kota Solo.
"Untuk sementara kami serahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur," jelas Kompol Edi.
Dalam penindakan tersebut, Polresta Surakarta turut mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu potongan kabel yang dibalut lakban, satu potongan selang air, serta empat unit telepon seluler.
"Selanjutnya, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
