PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup 5 Kurir Ganja 128 Kg

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup 5 Kurir Ganja 128 Kg

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 07 Agu 2026 20:20 WIB
Foto: 5 kurir ganja 128 kg saat menjalani sidang vonis diruangan Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(16/12/2025)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto: 5 kurir ganja 128 kg saat menjalani sidang vonis diruangan Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(16/12/2025) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi ( PT) Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap lima kurir ganja seberat 128 kg. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, tetapi berbeda dengan tuntutan jaksa dengan pidana mati.

Kelima kurir ganja tersebut, yakni Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1252, 1253, 1254, dan 1255/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 16 Desember 2025 yang dimohonkan banding," dilansir dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menetapkan kelima terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara (Rutan) serta membebankan biaya perkara kepada negara," dikutip dari SIPP PN Medan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, lima kurir ganja seberat 128.567 gram divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Kelima terdakwa terbukti secara sah dan benar melakukan tindakan melanggar hukum.

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjadi perantaran narkotika melebihi 5 gram, menjatuhi pidana masing-masing seumur hidup," ucap Hakim Ketua Majelis Hakim, Asad Rahim Lubis di ruangan Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa. Lalu, untuk meringankan kelima terdakwa tidak ada.

Putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan JPU, sebelumnya kelima terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati.

Kasus berawal, pada Sabtu (15/12/2025), terpidana Samsudin bersama Rinaldi, Dehya, Rasudin, Ansarolah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di area Parkir Toko Swalayan Maju Bersama di Jalan Denai Tegal Sari Mandala, Medan.

Penangkapan terhadap Samsudin berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Pengiriman melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan dua mobil beriringan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Mobil pertama yaitu Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BK 1009 GD berisi 2 orang laki-laki dan mobil kedua Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1842 ADP.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 3 karung warna putih didalamnya berisikan bungkusan daun ganja yang berada di bagasi mobil dan 1 karung warna putih yang didalamnya berisikan bungkusan daun ganja yang berada di jok tengah mobil. Daun ganja dibungkus dengan lakban coklat, sebanyak 122 bungkus dengan berat : 128.567 gram.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads