Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengambil langkah konkret atas kematian mantan istri polisi yang bernama Winda Lorenza Gowasa. LBH mendesak agar kasus kematian Winda diusut sampai tuntas dan terang.
LBH Medan menilai, kesimpulan polisi atas meninggal dunia Winda karena bunuh diri terlalu prematur. Apabila belum didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif sesuai Scientific Crime Investigation.
"LBH Medan menduga kematian Winda terdapat kejanggalan yang harus menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan. Keterangan Ayah Winda ada pencekikan leher dan mata lebam. Semua badannya agak kebiru-biruan, tidak ada bekas tembakan seperti apa yang diberitakan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, diterima detikSumut, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga mengatakan didapati pusar perut korban membiru namun keterangan petugas karena terjadi pembusukan. Luka lain yang dipertanyakan, ialah kedua paha membiru, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, serta beberapa jari-jari korban membiru. Namun yang paling janggal perihal luka tembak.
Tidak hanya itu, adik korban IC menyampaikan sebelum bercerai dengan suaminya, korban beberapa kali mengalami kekerasan. Ia memandang kematian Winda penuh dugaan kejanggalan, namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan komprehensif dari kepolisian.
"Selain itu, penyampaian informasi kepada keluarga diduga berlangsung secara berlarut-larut, pengamanan oleh aparat kepolisian di rumah sakit dilakukan secara ketat. Bahkan diduga keluarga atau adik korban tidak diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban ketika berada di rumah sakit," tambahnya.
Tidak hanya itu, luka lembam pada bagian mata yang menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya. Mengingat masih banyaknya kejanggalan yang belum terjawab, LBH Medan menduga ini bukan bunuh diri melainkan adanya dugaan tindak pidana dalam kematian Winda Lorenza.
"LBH Medan mendesak, pertama Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih kasus ini dan mengambil langkah konkret sesuai hukum. Kedua, Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan dalam kejanggalan kematian Winda," ujarnya.
Ketiga, penyidik melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel terhadap kematian Winda Lorenza dengan membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah.
Keempat, penyidik melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap seluruh luka pada tubuh korban, khususnya luka berat pada bagian kepala, guna memastikan penyebab kematian berdasarkan pendekatan ilmiah dan objektif.
Kelima, penyidik memeriksa seluruh saksi dan pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk mendalami seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada publik agar dapat diuji kesesuaiannya dengan fakta-fakta dan kondisi fisik korban.
Keenam, menyampaikan perkembangan penyidikan, hasil autopsi, serta hasil pemeriksaan kepada keluarga korban secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keluarga untuk memperoleh informasi dan keadilan.
Ketujuh, menjamin tidak adanya intimidasi, intervensi, maupun upaya pengaburan hukum terhadap keluarga korban, saksi, maupun pihak lain yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
"Kematian Winda Lorenza bukan hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak hidup, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan," pungkasnya.
