Beredar informasi yang menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa di sebuah warung kopi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Informasi tersebut dibantah langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menegaskan tidak ada pemeriksaan saksi yang dilakukan di warung kopi sebagaimana informasi yang beredar.
"Enggak ada itu (pemeriksaan di Warkop)," kata Silvester saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silvester menjelaskan seluruh proses pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan SP II dilakukan secara resmi di Mapolres Kepulauan Anambas.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Anambas," ujarnya saat ditanya lokasi pemeriksaan saksi.
Silvester meluruskan aktivitas penyidik, bersama saksi dan ahli yang sempat terlihat berada di sebuah warung kopi itu terjadi usai peninjauan lapangan. Menurutnya, kehadiran penyidik di lokasi tersebut bukan untuk memeriksa saksi, melainkan hanya beristirahat usai mengecek jembatan.
"Cuma ngopi sama ahli saja," ujarnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan SP II Tarempa. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.
