Jumlah nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan otoritas Malaysia di Serawak ternyata sebanyak enam orang, bukan tujuh seperti informasi awal yang diterima Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri. Keenam nelayan tersebut dijadwalkan menjalani persidangan di Malaysia pada 7 Agustus 2026.
Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara, mengatakan berdasarkan informasi terbaru dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, terdapat dua peristiwa penangkapan yang terjadi pada waktu berbeda.
"Yang benar enam orang, bukan tujuh. Mereka sudah dilakukan pendampingan oleh KJRI di Kuching dan berdasarkan informasi yang kami terima, mereka akan menjalani proses sidang yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2026," kata Doli, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diterima BPPD Kepri, empat nelayan ditangkap pada 23 Juli 2026 saat menggunakan KM Sky Lower 44. Mereka yakni Kamisa (45) selaku nakhoda, Wahyudi (25), Suherman (44), dan Ocep Adriansyah (41) selaku ABK.
Sementara dua nelayan lainnya ditangkap pada 25 Juli 2026 saat menggunakan kapal tanpa nomor pendaftaran. Keduanya yakniSuhardiy (48) selaku nakhoda danKamarulzaman binSapri (32) selakuABK.
Doli mengatakan hasil pendampingan KJRI menunjukkan para nelayan mengakui sedang mencari ikan. Namun, berdasarkan penilaian otoritas Malaysia, tindakan para nelayan saat ditemukan di perairan Malaysia tidak menunjukkan bahwa mereka sedang mengalami keadaan darurat di laut.
"Informasi yang kami terima, mereka mengakui mencari ikan. Kalau memang kapalnya hanyut atau rusak, seharusnya mereka menyampaikan kepada petugas dan meminta pertolongan. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik di sana," ujarnya.
Menurut Doli, penyidik Malaysia menilai tidak ada indikasi bahwa para nelayan sedang mengalami kerusakan kapal atau meminta bantuan saat ditemukan di laut, sehingga dugaan melakukan penangkapan ikan di wilayah Malaysia tetap diproses sesuai ketentuan hukum setempat.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kepri terus mengupayakan agar para nelayan mendapatkan keringanan. BPPD Kepri telah menyampaikan permohonan agar keenam nelayan, yang sebagian besar merupakan masyarakat ekonomi lemah, dapat dipulangkan ke Indonesia.
"Kami mencoba meminta kebijakan agar mereka bisa dipulangkan. Kalau memungkinkan, kapalnya juga dikembalikan karena kondisinya memang sudah tua. Namun semuanya tetap menunggu putusan mahkamah di Malaysia," ujarnya.
Sebelumnya, BPPD Kepri menerima informasi awal bahwa terdapat tujuh nelayan asal Anambas yang diamankan otoritas Malaysia dalam dua peristiwa berbeda. Namun, setelah memperoleh data resmi dari KJRI Kuching, jumlah tersebut dipastikan menjadi enam orang yang kini masih menjalani proses hukum di Malaysia.
