4 Nelayan Bintan Dibebaskan Malaysia, 2 Nakhoda Masih Jalani Proses Hukum

Kepulauan Riau

4 Nelayan Bintan Dibebaskan Malaysia, 2 Nakhoda Masih Jalani Proses Hukum

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 19 Jun 2026 11:42 WIB
Empat nelayan asal Kabupaten Bintan yang dibebaskan otoritas Malaysia kini dititipkan di KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia. (dok KJRI)
Foto: Empat nelayan asal Kabupaten Bintan yang dibebaskan otoritas Malaysia kini dititipkan di KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia. (dok KJRI)
Batam -

Empat nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah sebelumnya ditahan terkait dugaan pelanggaran di perairan Malaysia. Saat ini, keempat nelayan itu berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, mengatakan empat nelayan tersebut tidak didakwa dalam proses hukum yang berlangsung di Malaysia dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Empat nelayan WNI asal Kabupaten Bintan telah dibebaskan dari penahanan dan saat ini berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia," kata Erry dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat nelayan itu sebelumnya merupakan bagian dari enam awak kapal yang ditangkap Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Saat itu, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, beserta enam awak kapal diamankan karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin.

"Saat dilakukan pemeriksaan, keenam nelayan tersebut tidak membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan oleh otoritas setempat," ujarnya

ADVERTISEMENT

Setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera meminta akses konsuler untuk menemui para nelayan. KJRI juga memastikan kondisi serta pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum dan persidangan.

Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara empat awak kapal lainnya berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.

"Usai persidangan, keempat nelayan tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi," ujarnya.

keempat nelayan itu kemudian dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

"KJRI Johor Bahru saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama," ujarnya.

Sementara itu, dua nakhoda yang masih menjalani proses penanganan oleh otoritas Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru.

Erry mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan yang ada.

"KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh WNI yang terlibat mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung," ujarnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads