Kejaksaan menetapkan oknum polisi sekaligus menantu mantan Bupati Labusel, Edimin inisial Bripka YML (31) sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) TA 2024 dengan kerugian senilai Rp 1,9 miliar. Ini peran Bripka YML dalam kasus itu.
"Sesuai dengan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa YML berperan mengatur perencanaan. Kemudian, dalam hal pengadaan sembako dilaksanakan oleh yang bersangkutan (YML). (Lalu) yang menerima pembayaran dari kegiatan adalah tersangka YML," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/7/2026).
Oloan mengatakan bahwa YML sudah berperan sejak awal dalam kasus itu, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran kegiatan. YML juga bekerjasama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut.
"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oloan menyebut bahwa pada saat pengadaan kegiatan itu, Edimin yang merupakan mertua dari YML masih menjabat sebagai Bupati Labusel. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, YML memang aktif mendatangi Dinsos Labusel.
Dia menyebut bantuan itu sudah ada yang disalurkan. Namun, beberapa bantuan dibuat fiktif oleh para tersangka.
"Hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa selama proses ini, YML ini aktif atau sering ke Dinsos," ujarnya.
YML diketahui bertugas di Sikum Polres Labusel. Selain YML, kejaksaan juga menetapkan 6 tersangka lainnya.
Keenamnya, yakni Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.
Namun, untuk tersangka G itu telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026, sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.
"Iya, 7 (tersangka), satu sudah almarhum sebelum proses tahap 2 (penyerahan)," sebutnya.
Oloan menjelaskan bahwa yang dikorupsi para tersangka itu adalah pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelasnya.
