KPK resmi mengajukan banding atas vonis rendah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Cs. Pengajuan banding resmi didaftarkan karena vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikNews , Rabu (5/8/2026).
Banding diajukan atas tiga terdakwa yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhamad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. KPK memastikan banding dilakukan sebagai komitmen memastikan penerapan hukum yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
Setelah didaftarkan, tim JPU KPK segera menyusun memori bandingnya sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi Riau. Banding diajukan atas kajian yang telah dilakukan tim pasca putusan pada 30 Juli lalu.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Diketahui, ketiga terdakwa divonis 2 tahun dalam kasus 'Jatah preman' usai terjaring OTT KPK pada 3 November 2025 lalu. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK awal Juli lalu.
Dalam tuntutan JPU, Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara. Arief dituntut 5 tahun enam bulan penjara dan Dani M Nursallam dituntut 4 tahun penjara.
