Aniaya Relawan Dapur MBG di Bengkalis, 2 Suplier Ditangkap Polisi

Riau

Aniaya Relawan Dapur MBG di Bengkalis, 2 Suplier Ditangkap Polisi

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 12:38 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Bengkalis -

Polisi menangkap dua pria di Bengkalis, Riau, inisial UP dan AS. Mereka ditangkap setelah menganiaya relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Koto Pait Beringin, Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan insiden itu dilaporkan pada Selasa (4/8). Peristiwa penganiayaan terjadi, Senin (3/8) sekitar pukul 17.45 WIB.

"Korban HH ini merupakan relawan dapur MBG. Korban melaporkan bahwa dirinya diduga menjadi korban penganiayaan dan dilakukan oleh kedua pelaku," kata Agung, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku diketahui memiliki keterkaitan sebagai pemasok (supplier) ayam ke Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin. Penganiayaan dilakukan saat korban berada di dapur MBG beraktivitas.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku datang menemui korban dan salah seorang diduga memukul wajah korban menggunakan tangan sebanyak satu kali. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena para terlapor merasa usaha mereka sebagai pemasok tercemar setelah adanya laporan barang yang dikirim dalam kondisi busuk.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah. Korban yang tidak terima melaporkan ke Polsek Pinggir terkait penganiayaan yang dialaminya sore itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Reskrim Polsek Pinggir langsung menindaklanjuti laporan. Hasil gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan UP dan AS tersangka.

"UP dan AS telah ditetapkan tersangka. Di hari yang sama kemarin juga langsung itu ditahan," kata Kapolsek.

Agung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.



(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads