Sahroni Minta Akun YouTube Bigmo Diblokir karena Libatkan Anak Promosikan Vape

Sahroni Minta Akun YouTube Bigmo Diblokir karena Libatkan Anak Promosikan Vape

Matius Alfons Hutajulu - detikSumut
Senin, 03 Agu 2026 22:39 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Maulana Ilhami Fawdi /detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar akun YouTube milik Muhammad Jannah alias Bigmo diblokir karena melibatkan anak-anak saat promisikan vape. Sebab, aksi Bigmo mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak telah melanggar hukum.

Awalnya politisi NasDem ini mendesak penegak hukum bertindak tegas. Pasalnya, aksi Bigmo termasuk pelanggaran berat,

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya," katanya dikutip detikNews, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, ia mendesak polisi dan Komdigi turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, aksi streamer tersebut sudah kebablasan dan berbahaya bagi anak.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.

Sahroni turut menyoroti penyalahgunaan vape yang semakin marak belakangan ini. Politikus Partai NasDem itu menyinggung salah satu kasus besar yang dibongkar penegak hukum terkait vape mengandung narkoba.

"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.

"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp 60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.


Kondisi itu, lanjut Sahroni, juga diperparah dengan promosi produk vape yang masif. Sahroni menegaskan banyak anak yang sangat berpotensi melihat dan meniru.

"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.

YouTuber Bigmo diketahui kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya.

Dalam potongan live YouTube yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Adanya aduan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Sahroni Kembali Jadi Waka Komisi III: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads