Remaja pria berinisial A (14) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, membakar mantan pacarnya inisial CK (15) hingga tewas gegara takut aibnya dibongkar. Pelaku merencanakan pembunuhan sadis itu dengan mengajak korban bertemu dengan dalih untuk terakhir kalinya.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengatakan korban dan pelaku sempat menjalin hubungan pacaran pada Mei 2026. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan hingga mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak satu kali tanpa ada paksaan," kata Piter dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada Juni, pelaku memutuskan hubungan dengan korban karena dekat dengan salah satu perempuan berinisial E di sekolah. Korban yang tidak terima kemudian mengancam pelaku akan membongkar aib mereka berdua ke orang tua pelaku.
"Korban mengancam pelaku bahwa akan menyampaikan ke orang tua pelaku di mana pelaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban," beber Piter.
Ancaman korban membuat pelaku ketakutan hingga sempat berniat untuk bunuh diri. Namun pelaku tidak bunuh diri, dia memilih menjauh dan memblokir WhatsApp korban.
"Kemudian pelaku menjawab, 'Jangan kah!!'. Karena merasa takut pelaku berniat untuk bunuh diri tapi niat tersebut dibatalkan oleh pelaku sendiri karena masih memikirkan orang tuanya," kata Piter.
Piter menuturkan, korban lantas meminta teman-temannya menyampaikan ke pelaku agar membuka blokir WhatsApp-nya. Pelaku yang terdesak kemudian berniat membunuh korban.
"Pelaku sudah merasa ketakutan sehingga dari situ timbul niat pelaku untuk membunuh korban. Pelaku dengan korban kembali komunikasi melalui chatting WhatsApp saat itu korban meminta dengan pelaku bisa ketemu yang terakhir," ungkapnya.
Pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di depan Dunia Kolor dengan membawa satu botol minyak tanah dan satu pisau dapur di jok motornya. Pelaku awalnya berniat menikam korban namun gagal hingga korban lari ketakutan.
"Saat itu korban langsung merasa ketakutan dan langsung lari mengikuti jalan ke arah balik ke kota kemudian pelaku masukkan kembali pisau tersebut ke dalam jok sambil mengikuti korban dari belakang," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk naik motor namun korban tidak mau dan mengatakan buang pisau baru saya ikut, kemudian pelaku kembali membuka jok dan membuang pisau jauh dari dirinya," lanjutnya.
Korban yang merasa sudah tidak ada ancaman lalu mendekat dan berdiri di samping pelaku. Tidak lama kemudian pelaku mendorong korban ke arah semak-semak hingga terjatuh dengan posisi tertelungkup lalu dicekik sampai tidak berdaya.
"Karena merasa korban sudah tak berdaya selanjutnya pelaku mengambil minyak tanah di dalam jok motor lalu menyiram dari kepala sampai ke kaki, setelah menyiram minyak tanah selanjutnya pelaku membakar rambut korban menggunakan korek gas yang juga sudah disiapkan sebelumnya," ungkap Piter.
Mayat Korban Sempat Tak Dikenali
Diketahui, mayat korban ditemukan di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan.
"Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial CK berjenis kelamin perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar," ujar Kompol Piter.
Tim Identifikasi Polres Nabire kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit. Identitas korban awalnya tidak diketahui karena kondisi tubuhnya yang terbakar.
"Proses identifikasi sempat mengalami kendala lantaran bagian wajah dan mata korban hangus terbakar. Polisi akhirnya mengandalkan sidik jari dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta menyebarkan informasi kepada masyarakat hingga akhirnya keluarga korban datang dan memastikan identitas korban," jelasnya.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti. Salah satu petunjuk penting diperoleh dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan korban bersama seorang pria sebelum peristiwa terjadi.
"Kurang dari satu kali dua puluh empat jam kami berhasil mengamankan pelaku. Kejadian sekitar pukul delapan malam dan sekitar pukul 3 dini hari pelaku sudah kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
"Komitmen kami bersama Kapolres, perkara ini diproses secara profesional. Pelaku kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena seluruh alat bukti mengarah pada adanya unsur perencanaan," tegasnya.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
