2 Saksi Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 Saksi Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Taufiq Syarifudin - detikSumut
Sabtu, 01 Agu 2026 05:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh orang untuk diperiksa di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Dari tujuh orang dipanggil hanya dua di antaranya yang hadir.

Kapuspenkum Kejagung Agung Anang Supriatna mengatakan dua saksi yang diperiksa berasal dari swasta. Saksi yang diperiksa yakni AS dan H.

"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," ujarnya dikutip detikNews, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan Tim 9 sejatinya memanggil tujuh orang saksi. Namun hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan lima saksi lainnya. Anang menuturkan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).



(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads