Polisi mengusut kasus dugaan perambahan hutan mangrove di Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Pengusutan dilakukan karena ada hampir seratus hektare hutan mangrove di wilayah pesisir itu dibabat habis.
Dugaan perusakan hutan mangrove pesisir diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90-100 hektare. Lokasinya juga tersebar di beberapa titik seperti Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Batang Kopau.
Mirisnya, kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hutan ini punya fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna di Negeri Seribu Kubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan dugaan perambahan tersebut jadi perhatian serius Polda Riau.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ade Kuncoro, Rabu (15/7/2026).
Dalam proses penanganan perkara, Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Termasuk instansi teknis lain untuk verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan hingga analisis dampak ekologis.
Ade menyenut hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, intrusi air laut dan penyerap karbon (blue carbon). Selain itu ada habitat jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," kata Ade.
Penanganan perkara ini implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku saja. Bahkan pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir. Laporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum," kata Ade Kuncoro.
