Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga jadi pengendali dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada para pelaku yang telah ditangkap.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung mengatakan, dua DPO tersebut masing-masing berinisial SL dan WKC. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam memasok barang haram yang kemudian diolah dan diedarkan oleh jaringan di Batam.
"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu kepada para pelaku," kata Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aswin, berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi.
"Penyeludupan melalui jalur laut tidak resmi atau pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan aparat," ujarnya.
Setelah tiba di Batam, barang tersebut diduga diolah dan dikemas ulang sebelum diedarkan kepada pelanggan. Para pelaku menyamarkan cartridge vape dan narkotika dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan ringan dan sachet, lalu menutup kembali menggunakan alat press plastik agar terlihat seperti produk asli.
"Dari para pelaku, barang tersebut selanjutnya diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada pelanggan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Tim Gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek empat lokasi di Kota Batam pada Selasa (28/7). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
"Pengakuan para tersangka mereka beroperasi selama dua bulan, tapi masih di dalami," ujarnya.
Dari penggerebekan itu, tim gabungan menyita barang bukti berupa 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate, 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five (H5), serta sejumlah perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, dan alat press plastik.
