Kronologi Sekretaris Dinas di Labuhanbatu Tipu 15 Warga hingga Rp 1 Miliar

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 31 Jul 2026 14:51 WIB
Polisi saat melakukan konferensi pers di Polsek Medan Kota kasus proyek fiktif di Labuhanbatu. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut).
Medan -

Polsek Medan Kota menangkap Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir (50) karena kasus penipuan modus pengadaan barang yang ternyata fiktif. Begini kronologi kasus penipuan itu.

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom mengatakan salah satu korban bernama Yudhi (33). Antara korban dan pelaku saling mengenal.

"Antara korban dengan pelaku kenal. Saat itu, ketemu di Labuhanbatu," kata Harles saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Harles mengatakan korban dan pelaku awalnya bertemu di salah satu tempat. Lalu, pelaku menawarkan proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Labuhanbatu ke korban.

Saat itu, pelaku menjanjikan untung sebesar Rp 65 juta. Rinciannya, korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 juta, sedangkan pelaku akan mendapatkan Rp 25 juta. Merasa tertarik dengan tawaran pelaku, korban pun menyetujuinya.

"Jadi, iming-iming tersebut akan dibagi kepada si korban Rp 40 juta dan kepada si pelaku Rp 25 juta," jelasnya.

Setelah sepakat, korban dan pelaku pun pergi ke salah satu toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (11/7) dan membeli sebanyak 20 laptop. Total harganya sebesar Rp 183, 5 juta.

Pada saat membeli itu, pelaku turut membawa beberapa dokumen terkait pengadaan proyek itu untuk meyakinkan korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membayarkan uang pembayaran laptop itu sepekan setelah pengajuan proyek itu di Dinas Peternakan.

Namun, ternyata laptop itu bukan digunakan untuk pengadaan di Dinas Peternakan Labuhanbatu. Harles menyebut seluruh laptop itu dijual pelaku kepada temannya seharga Rp 128 juta, pada hari yang sama setelah laptop itu diserahkan korban.

"Korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan itu dan ternyata fiktif. Korban langsung mempertanyakan kepada pelaku dan (pelaku) membenarkan bahwa proyek pengadaan laptop itu tidak ada atau fiktif," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pekan lalu.

"Setelah kita langsung tanyakan kepada Dinas Peternakan, oleh Dinas Peternakan menerangkan bahwa pengadaan tersebut fiktif. Jadi laptop tersebut sudah dijual dan uangnya dipergunakan oleh si pelaku," sebut Harles.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan uang sebesar Rp 15 juta yang merupakan sisa hasil penjualan laptop itu.

Perwira pertama Polri itu mengatakan sejauh ini ada sekitar 15 orang yang menjadi korban pelaku. Total kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Namun, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang ditipu pelaku.

"Untuk saat ini, korban kurang lebih 15 orang. Total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," sebutnya.



Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"

(fnr/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB