HP Lansia Pakai Kursi Roda Dirampas Sekuriti di Medan, Uang untuk Main Judi

HP Lansia Pakai Kursi Roda Dirampas Sekuriti di Medan, Uang untuk Main Judi

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 22 Jul 2026 23:59 WIB
Pelaku saat merampas hp lansia di Medan.
Pelaku saat merampas hp lansia di Medan. (Foto: Dok. Polsek Medan Area)
Medan -

Seorang sekuriti merampas telepon seluler milik wanita lanjut usia (lansia) bernama Betti Sihombing (75) yang tengah duduk di kursi roda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil mencuri itu digunakan pelaku untuk main judi dan membeli narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Rabu, 25 Februari 2026 siang. Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (21/7/2026). Adapun pelaku yang ditangkap adalah Rizki Ariono alias Boncel (31).

"(Korban) sedang duduk di atas kursi roda sambil menggunakan handphone di teras rumah depan pintu. Korban memang susah jalan," kata Fajri, Rabu (22/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian itu, kata Fajri, pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat korban tengah duduk di teras rumah itu. Lalu, pelaku membuka pagar rumah dan mendekati korban. Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal.

Tanpa menunggu lama, pelaku yang datang dengan menggunakan masker, langsung merampas ponsel korban. Korban sempat berupaya mempertahankan ponselnya sambil berteriak meminta tolong. Namun, pelaku dengan cepat pergi melarikan diri sambil membawa ponsel korban.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu, menantu korban pulang dari pasar dan korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Menantu korban melihat CCTV yang berada di rumahnya dan melihat ada pelaku yang mengambil handphone korban. Atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Area," jelasnya.

Usai menerima laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku bekerja di salah satu komplek di Kecamatan Medan Petisah. Usai ditangkap, pelaku langsung diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Lalu, ponsel korban yang dicuri itu telah dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk bermain judi dam membeli narkoba.

"Pelaku ini residivis. Ponsel sudah dijualnya dan dipakai untuk narkoba sama judi," pungkasnya.



(fnr/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads