Motor Atlet Difabel Dicuri Rekan saat Dititipkan Pulkam, 2 Pelaku Ditangkap

Motor Atlet Difabel Dicuri Rekan saat Dititipkan Pulkam, 2 Pelaku Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 20 Jul 2026 15:20 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Medan -

Motor seorang atlet penyandang disabilitas cabang renang bernama Fadli Ramadhan (26) dibawa kabur temannya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kini, polisi telah menangkap dua pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan kejadian berawal pada 7 Juli 2026. Saat itu, korban hendak pulang kampung ke Kisaran, Kabupaten Asahan.

Lalu, motornya dititipkannya ke temannya, yakni pelaku Tommy Fahri (38). Tommy merupakan seorang juru parkir di salah satu warkop di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban hendak pulang kampung ke Kisaran, sehingga sepeda motor korban di titipkan kepada temannya," kata Poltak, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kemudian, kata Poltak, korban kembali pulang ke Medan pada Sabtu (18/7). Setibanya di Medan, korban mendatangi pelaku untuk mengambil motornya.

Namun, saat itu, pelaku berdalih bahwa motor korban tengah dipakai oleh keluarganya. Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan soal motornya itu.

Saat itu, baru lah pelaku mengakui bahwa motor korban telah digadaikannya.

"Pada saat bertemu tersebut, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban sudah digadaikan oleh pelaku," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Minggu (19/7) di warkop tempat pelaku bekerja.

Poltak mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya diberitahu korban yang akan bertemu dengan pelaku di warkop tersebut. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyamaran dan mengikuti korban ke warkop itu.

"Pada saat korban dan pelaku bertemu di TKP, tim yang melakukan penyamaran datang ke TKP bersama korban," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Tommy, motor korban itu digadaikannya ke pelaku Eka Junaidi (54) sebesar Rp 1 juta. Lalu, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli ponsel.

Kini, petugas kepolisian juga telah menangkap pelaku Eka.

"Pelaku T (Tommy) sudah pernah menjalani (hukuman) 1 tahun 10 bulan pada tahun 2005 dalam kasus Penganiayaan di Polsek Pancur Batu. Hasil penggelapan motor korban, digunakan untuk membeli satu unit handphone," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa!"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads