Polisi menggerebek sarang narkoba di Dusun I, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tiga orang ditangkap dan sabu seberat puluhan gram disita.
Penggerebekan ini bagian dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sore.
"Ada 3 orang yang kami amankan dalam penggerebekan, mereka yakni PP (28), F (50), dan S (58), yang perannya masih kami dalami," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (19/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 29,84 gram, alat hisap sabu, plastik klip, timbangan elektrik, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah penggerebekan, polisi membongkar dan membakar seluruh barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengawasi kawasan tersebut untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
"Seluruh barak yang ada kami bumi hanguskan, kami juga akan awasi tempat ini. Kami pastikan, bagaimana pun cara pelaku narkoba berkamuflase dan bertransformasi, kami tidak akan tinggal diam dan pasti akan kami ungkap," pungkasnya.
