Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Sabu, Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Minggu, 19 Jul 2026 19:00 WIB
Foto: Penangkapan 130 narkoba jenis sabu di Provinsi Aceh (dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Medan -

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 130 kilogram di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Sebelum tertangkap, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Minggu (19/7/2026), terlihat aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku yang berusaha kabur dari kejaran polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut.

"Benar, ada penangkapan yang dilakukan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Andy kepada detikSumut, Minggu (19/7).

Andy mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Aceh dengan barang bukti sekitar 130 kilogram sabu.

"Penangkapannya di Aceh dengan barang bukti sekitar 130 kilogram narkoba jenis sabu," katanya.

Meski demikian, Andy belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kronologi maupun motif di balik kasus tersebut. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan.

"Masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Nanti akan kami rilis," ujarnya.



Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork