Seorang kepala lingkungan (kepling) berinisial AR (37) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. AR ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada 15 Agustus 2026. Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia," kata Andy, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR diketahui merupakan kepala lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AR yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 600 butir ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan berupa empat plastik klip bening berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir dengan berat 264 gram netto," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku hendak mengantarkan ekstasi tersebut kepada seseorang atas suruhan pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
"AR menerangkan akan melakukan transaksi atau mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada seseorang atas suruhan S (dalam lidik)," ucapnya.
AR mengaku mendapatkan bayaran jutaan rupiah dari transaksi narkotika tersebut.
"Mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta," jelasnya.
AR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
