Kurir narkoba yang sempat melarikan diri usai membawa 113 kilogram sabu akhirnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Langsa, Provinsi Aceh. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Diari Astetika, mengatakan penangkapan dilakukan pada (4/6/ 2026) malam, saat pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya, di Provinsi Aceh.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RR. Pada saat itu ia bersembunyi di sekitar rumah orang tuanya," jelasnya kepada detikSumut, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku merupakan warga Provinsi Aceh dan berperan sebagai kurir narkoba yang mengirimkan sabu dari Langkat menuju Aceh. Selanjutnya, narkotika tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
"Dia berperan membantu mengedarkan atau atas perintah bosnya mengatur peredaran gelap narkotika dari wilayah Aceh," ungkapnya.
Pelaku diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkoba, yaitu pertama ke Bukittinggi, Sumatera Barat, seberat 10 kilogram, dan kedua ke Provinsi Aceh dengan barang bukti 113 kilogram yang akhirnya membuatnya ditangkap.
"Pelaku sudah dua kali, yang pertama ke Bukittinggi dan kedua ke Aceh," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan adalah jaringan terputus. Pelaku diminta mengantarkan mobil yang telah berisi narkotika jenis sabu ke Provinsi Aceh, kemudian meninggalkan mobil tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, pelaku lain mengambil mobil beserta narkotika tersebut.
"Pelaku menjemput mobil yang sudah berisi narkoba, kemudian mengantarkannya ke suatu lokasi di Provinsi Aceh dan meninggalkan mobil tersebut," jelasnya.
Terkait upah, polisi masih mendalami. Namun, RR diduga menerima uang muka Rp3 juta untuk biaya operasional perjalanan.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 113 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Saat akan menangkap pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran selama satu jam.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan di wilayah Kabupaten Langkat pada 12 Mei 2026.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut dari wilayah Langkat hingga menuju Aceh Timur," kata Andy, Rabu (3/6/2026).
Dalam proses pengejaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku. Bahkan polisi sempat melepaskan tembakan peringatan.
Namun tembakan peringatan itu tidak diindahkan. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kiri kendaraan pelaku.
"Sekitar satu jam anggota kami melakukan pengejaran. Kami sudah melakukan penghentian dengan memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku," ujarnya.
Setelah pengejaran berlangsung cukup lama, kendaraan pelaku ditemukan terperosok ke dalam parit di wilayah Aceh Timur. Namun, pengemudi berhasil melarikan diri.
"Di tempat kejadian perkara kami menemukan kendaraan sudah masuk ke parit. Saat itu tersangka berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 113 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan melalui jaringan lintas provinsi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, SIM, STNK, dan telepon genggam.
"Dari barang bukti selain narkotika jenis sabu sebanyak 113 kilogram, kami juga mendapatkan beberapa identitas, SIM, KTP, handphone, dan STNK. Ini menjadi bahan analisis kami untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," jelas Andy.
