Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor yang dipolisikan tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52) atas dugaan pengeroyokan memenuhi panggilan polisi. Pengacara Antonius, Fernando Raja Sipahutar, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Fernando menyebut kliennya memenuhi panggilan polisi pada pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap mengenai kronologi dan fakta-fakta yang diketahuinya.
"Kehadiran Antonius memenuhi panggilan penyidik merupakan bukti itikad baik dan komitmennya untuk menghormati proses hukum," katanya, Jumat (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan kliennya Antonius membantah melakukan penganiayaan yang berujung laporan dari Robin Marojahan Silalahi. "Laporan pidana tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan," tuturnya.
"Klien kami tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut dia.
Kata dia, Antonius akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan. Ia juga menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan apabila nantinya berlanjut ke proses persidangan.
"Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan penghakiman di ruang publik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan objektif," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Medan inisial AT dilaporkan Robin Marojahan Silalahi ke Polrestabes Medan.
Robin mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi. Saat itu, Robin tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, Robin bersama seorang anggota keluarganya.
"Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).
Saat melintas di Jalan Tapanuli itu, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Dia mengenali AT karena merupakan tetangganya.
"Rumah kami berdekatan, kira-kira 50 meter," sebutnya.
Jadi, saat berpapasan itu, Robin menyebut ada polisi tidur di hadapannya, sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya. Robin menduga AT tak senang saat mendengar suara gas mobilnya itu, sehingga AT memukul mobil Robin.
Setelah kejadian itu, Robin mengaku dikejar AT dan anaknya inisial D. Robin pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.
Cekcok pun terjadi. Robin mengaku dipukul oleh AT dan D. Posisi Robin saat itu masih berada di dalam mobil. Dia mengaku tak bisa keluar dari dalam mobil karena dihalangi oleh anak AT. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar di wajah dan lengannya.
"Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, Robin melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Setibanya di rumah, Robin didatangi istri AT. Dia mengaku istri AT memakinya serta mencakarnya di bagian wajah.
"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing," kata Robin.
Setelah penganiayaan itu, Robin berharap ada permintaan maaf dari keluarga AT, tetapi ternyata tak ada. Alhasil, dia memutuskan untuk melaporkan AT dan keluarganya ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6). Laporan itu bernomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
