Eks Kabid di Dinkes Nias Ditahan Diduga Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Eks Kabid di Dinkes Nias Ditahan Diduga Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 10:51 WIB
Teks foto: Tersangka LBL saat hendak ditahan. (Foto: dok. Kejari Gunungsitoli)
Foto: Teks foto: Tersangka LBL saat hendak ditahan. (Foto: dok. Kejari Gunungsitoli)
Nias -

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias inisial LBL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Usai berstatus tersangka, LBL ditahan.

"(Tersangka) mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2022-2023," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/5/2026).

Yaatulo mengatakan penahanan LBL dilakukan kemarin. Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang
tidak semestinya," jelasnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, LBL dibawa ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Nias inisial ROZ. Selain itu, ada beberapa pejabat lainnya yang juga telah ditahan, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FL selaku Direktur PT VCM.



(fnr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads