Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi dinyatakan bersalah, tetapi keduanya bebas dari hukuman dalam kasus beli BBM Pertalite 25 liter pakai jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan. Terdakwa mengaku senang dan bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Ranning setelah persidangan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Meskipun dinyatakan bersalah, para terdakwa merasa senang diputus tidak menjalani hukuman oleh hakim.
"Saya merasa senang atas putusan hakim dan terima kasih kepada hakim karena kami tidak dihukum dalam kasus ini," ucap Ranning didampingi terdakwa Azis kepada wartawan di luar persidangan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Daniel W Panggabean juga mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut meskipun para terdakwa tidak divonis bebas.
"Terima kasih kepada majelis hakim telah memutuskan perkara ini. Putusan ini menurut kami masih gantung karena harapan kami putusan terhadap para terdakwa vonis bebas," ungkap Daniel.
Ia juga mengatakan, untuk ke depan tim kuasa hukum terdakwa masih berpikir dan diskusi apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Untuk upaya hukum ke depan, masih kami pikirkan dan akan diskusikan dahulu apakah mengajukan upaya hukum atau tidak," terangnya.
Ditambahi dari Rumintang Naibaho, tim kuasa hukum terdakwa, para terdakwa mendapatkan keadilan atas putusan itu. Ia berharap ke depan, pihak SPBU dikejar dan dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut.
"Terima kasih atas putusan hakim, para terdakwa mendapatkan keadilan. Kami harap Kapolrestabes Medan sigap mengeluarkan sprindik baru, terhadap orang-orang yang terlibat baik pihak dari pemilik SPBU dan pengawas," imbuh Rumintang Naibaho setelah persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi pidana dalam kasus pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite pakai jeriken. Para terdakwa dinyatakan bersalah namun dibebaskan dari hukuman.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yakni, para terdakwa bukan jaringan migas, tidak menggunakan kendaraan modifikasi secara permanen, tidak melakukan penimbunan dan membeli secara resmi di SPBU. Motif terdakwa karena kondisi ekonomi keluarga dan membantu pengobatan ayahnya yang sakit kanker darah dan telah meninggal dunia saat kasus ini berjalan.
"Menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhkan pidana. Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5000 rupiah," ucap Majelis Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2026) sore.
