Orang dekat pimpinan DPR Aceh, YS, menjalani persidangan usai ditangkap bersama wanita di kamar hotel. YS dan ND terancam hukuman 30 kali cambukan.
Persidangan YS dan ND digelar di Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh, Senin (13/7/2026) siang. Dalam sidang hari ini, jaksa Kejari Banda Aceh Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terdakwa terancam hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Ada tiga orang saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim.
"Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 20 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangannya.
Dalam dakwaan disebutkan, YS menjemput ND di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya hendak melakukan perjalanan ke Aceh Timur untuk mengikuti sidang perceraian ND dengan suaminya.
Dalam perjalanan keduanya singgah di salah satu hotel di Peunayong, Banda Aceh untuk beristirahat. Keduanya disebut bermesraan dan bercumbu di kamar hotel.
Lewat tengah malam, personel polisi syariah Kota Banda Aceh yang sedang menggelar razia mengetuk kamar yang ditempati terdakwa. Petugas menemukan celana dalam basah di kamar mandi sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu sempat ramai di media sosial karena keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. YS dan ND kemudian menyerahkan diri ke polisi syariah untuk menjalani proses hukum.
