Polisi Belum Tahan 2 Tersangka Kasus Gagal Berangkat Pesparawi, Ini Alasannya

Kepulauan Riau

Polisi Belum Tahan 2 Tersangka Kasus Gagal Berangkat Pesparawi, Ini Alasannya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 13 Jul 2026 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei dan Dirreskrimum Kombes Ronni Bonic (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei dan Dirreskrimum Kombes Ronni Bonic. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Dua tersangka berinisial VE dan HE dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Provinsi Kepri belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Belum (ditahan). Kamis baru penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes, Nona Pricillia Ohei, Senin (13/7/2026).

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Nona menyebut penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih memerlukan pemeriksaan beberapa saksi lagi dan penambahan beberapa dokumen bukti serta pemenuhan administrasi lainnya terkait penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari. Kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial VE selaku pemilik Travel dan HE selalu oknum ASN yang membantu pengadaan tiket.

ADVERTISEMENT

"Kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini masih dalam proses karena kami masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa penuntut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 26 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Biro Kesra Pemprov Kepri, pihak maskapai penerbangan, hingga peserta Pesparawi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dari berbagai pihak, termasuk Biro Kesra Pemprov Kepri, pihak maskapai penerbangan, Layak Air, dan para peserta Pesparawi Provinsi Kepri," ujarnya.

Nona menyebut jumlah peserta yang sedianya diberangkatkan ke Manokwari sebanyak 64 orang, terdiri atas 27 perempuan dan 21 laki-laki, beserta ofisial sebanyak 16 orang. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp 1.016.300.000.

Lanjut Nona, uang sebesar Rp 1,016 miliar yang ditransfer oleh LPPD ke rekening VE tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembelian tiket keberangkatan.

"Modusnya, uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer ke rekening saudara VE kemudian uang sebesar Rp 700 juta di kirim ke HE untuk pembelian tiket dan sebagian digunakan untuk penyelesaian keperluan lain. Mereka memiliki permasalahan pribadi. Sisanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelasnya.

"HE turut serta bersama saudara VE dalam penggunaan uang yang ditransfer oleh LPPD kepada saudara VE. Sebagian dana digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang yang mereka miliki sebelumnya," tambahnya.

Polda Kepri juga mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara diketahui terdapat aliran dana sekitar Rp 650 juta dari VE kepada HE.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penggunaan dana itu berkaitan dengan penyelesaian persoalan lain yang sebelumnya telah dihadapi para tersangka.

"Uang yang ditransfer dari rekening LPPD itu ternyata sebagian digunakan untuk penyelesaian masalah mereka sebelumnya. Itu merupakan objek perkara yang berbeda," kata Ronni.

Saat ditanya apakah ada unsur perencanaan dalam penggunaan dana tersebut, Ronni menyebut penyidik masih terus mendalami kasus itu.

"Memang kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi mereka sedang memiliki masalah. Untuk sisa uangnya masih kami dalami. Nanti akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum berencana menetapkan tersangka baru. Kedua tersangka juga belum ditahan polisi.

"Untuk saat ini masih saudara VE dan saudara HE saja," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Digiring ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads