Seorang remaja di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan massal. Korban dilaporkan diperkosa oleh 27 orang pelaku secara bergilir di 3 lokasi berbeda.
Dilansir detikJatim, aksi bejat para pelaku itu terungkap usai keluarga mengendus trauma korban. Peristiwa pemerkosaan ini baru resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapnya bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pemerkosaan berantai tersebut terjadi di tiga wilayah hukum yang berbeda di Kabupaten Sampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terjadi di 3 lokasi yang berbeda di antaranya di desa panggung kecamatan kota Sampang, desa Astapah kecamatan Omben dan desa Madupat Kecamatan Camplong," kata Hartono dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).
Polisi kemudian menindaklanjutinya laporan tersebut. Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi secara mengejutkan menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat langsung dalam kronologi pemerkosaan remaja tersebut.
Hingga kini, polisi baru berhasil menangkap 12 orang tersangka dari lokasi yang berbeda. Sementara itu, 15 pelaku lainnya melarikan diri.
"Dari 27 orang yang di tetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan didominasi oleh anak di bawah umur dan beberapa orang dewasa. Mereka di antaranya adalah AR (17), MA (15) , R (42) warga Kecamatan Omben; serta MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang.
Selain itu, ada pula MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, dan MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung.
Pihak Kepolisian Resor Sampang menegaskan tidak akan menoleransi para pelaku yang kabur dan memberikan tenggat waktu singkat bagi mereka untuk menyerahkan diri sebelum status buron diterbitkan resmi.
"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas Hartono.
Artikel ini telah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini
