Remaja Sampang Diperkosa 27 Orang di 3 Lokasi Berbeda

Remaja Sampang Diperkosa 27 Orang di 3 Lokasi Berbeda

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 18:45 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Sampang -

Kasus pemerkosaan massal yang sangat keji menimpa seorang remaja di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Korban dilaporkan menjadi pelampiasan nafsu bejat oleh 27 orang pelaku secara bergilir di 3 lokasi berbeda.

Aksi bejat para pelaku itu akhirnya terungkap setelah keluarga mengendus trauma korban. Peristiwa memilukan ini baru resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kronologi pemerkosaan berantai tersebut terjadi di tiga wilayah hukum yang berbeda di Kabupaten Sampang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terjadi di 3 lokasi yang berbeda di antaranya di desa panggung kecamatan kota Sampang, desa Astapah kecamatan Omben dan desa Madupat Kecamatan Camplong," kata Hartono dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, polisi secara mengejutkan menetapkan 27 orang sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam kronologi pemerkosaan remaja tersebut.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, polisi baru berhasil meringkus 12 orang tersangka dari lokasi yang berbeda, sementara 15 pelaku lainnya melarikan diri.

"Dari 27 orang yang di tetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono.

Para pelaku yang berhasil diamankan didominasi oleh anak di bawah umur dan beberapa orang dewasa, di antaranya adalah AR (17), MA (15) , R (42) warga Kecamatan Omben; serta MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang.

Selain itu, ada pula MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, dan MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung.

Pihak Kepolisian Resor Sampang menegaskan tidak akan menoleransi para pelaku yang kabur dan memberikan tenggat waktu singkat bagi mereka untuk menyerahkan diri sebelum status buron diterbitkan resmi.

"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas Hartono.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads