Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi pidana dalam kasus pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite pakai jeriken. Para terdakwa dinyatakan bersalah namun dibebaskan dari hukuman.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yakni, para terdakwa bukan jaringan migas, tidak menggunakan kendaraan modifikasi secara permanen, tidak melakukan penimbunan dan membeli secara resmi di SPBU. Motif terdakwa karena kondisi ekonomi keluarga dan membantu pengobatan ayahnya yang sakit kanker darah dan telah meninggal dunia saat kasus ini berjalan.
"Menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhkan pidana. Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5000 rupiah," ucap Majelis Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dan dua jeriken berisi minyak BBM jenis Pertalite dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam distribusi BBM subsidi jenis Pertalite.
Tidak hanya itu, pada saat mengisi BBM Pertalite terdakwa tidak menggunakan surat rekomendasi. Serta terdakwa memberikan uang kepada operator untuk membeli dengan jeriken.
"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatanya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Lalu, para terdakwa masih muda untuk memperbaiki diri, para terdakwa juga mengalami tekanan kodisi ekonomi keluarga untuk pengobatan ayahnya," ujar hakim.
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menerima putusan atau banding.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menyetujui permohonan penasehat hukum terdakwa untuk ditangguhkan tahanannya. Kedua terdakwa telah menjalani tahanan rumah, namun tetap menghadiri persidangan sesuai agenda sidang.
Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala (Simp. Pos) Kota Medan, adanya orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.
Setelah itu, San F Purba, Erwin Oktorian, Framochyro yang merupakan anggota personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung ke lokasi. Setibanya di sana, sekira pukul 12.40 WIB para tim kepolisian melihat adanya seorang pria melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.
Melihat hal tersebut, tim lalu menginterogasi pengisi BBM itu bernama Ranning Alamer Muslim Cibro. Terdakwa Cibro membeli minyak Pertalite dalam bentuk jeriken untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Cibro memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite dan operator pompa SPBU Simpang Pos bernama Azis Apandi Silalahi mengisi minyak jenis Pertalite ke dalam jeriken yang Cibro bawa.
Azis mendapatkan upah Rp 15.000 per jeriken yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, pengisian minyak Pertalite tidak menggunakan barcode pertamina pada saat mengisi.
