Sindikat Pencurian Mobil Ditangkap di Deli Serdang, Sudah 25 Kali Beraksi

Sindikat Pencurian Mobil Ditangkap di Deli Serdang, Sudah 25 Kali Beraksi

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 01 Jul 2026 03:00 WIB
Tersangka pencurian mobil L300 usai ditembak polisi dan dibawa menggunakan kursi roda
Tersangka pencurian mobil L300 usai ditembak polisi dan dibawa menggunakan kursi roda (Foto: Mhd Ilham Paradila/detikSumut)
Medan -

Polisi menangkap spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi 25 kali di tiga provinsi. Polisi menyebut otak komplotan itu merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat.

"Para pelaku merupakan sindikat pencurian mobil L300 yang beraksi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Riau. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi lebih dari 25 kali,"kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (30/6/2026).

Kasus tersebut bermula saat komplotan merencanakan pencurian mobil di wilayah Siborongborong pada (14/6/2026). Para pelaku berangkat dari kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza menuju Tapanuli Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (15/6) sekitar pukul 01.30 WIB, mereka menemukan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam bernomor polisi BB 8834 BE yang terparkir di sebuah panglong.

Oman Sumantri (46) otak pelaku dari pencurian ini dan juga pecatan TNI dan residivis kemudian membawa satu set kunci T dan merusak pintu kendaraan. Setelah berhasil membuka pintu, ia kembali merusak rumah kunci kontak hingga posisi "ON". Selanjutnya, mobil didorong ke jalan raya sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci T dan dibawa kabur menuju Medan.

ADVERTISEMENT

Atas kehilangan barang tersebut korban kemudian membuat laporan polisi Nomor LP/B/35/VI/2026/SPKT/Polsek Siborongborong/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut tertanggal 15 Juni 2026.

Kemudian, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dari patroli siber, petugas menemukan unggahan viral terkait maraknya pencurian mobil Mitsubishi L300 di wilayah Tapanuli Utara dan Medan.

"Dari patroli siber tim diketahui adanya postingan yang menjadi viral diduga aksi curat yang mengarah kepada curanmor mobil jenis pickup/box L300 di wilayah hukum Taput dan Polrestabes Medan," ucapnya.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku sebagai komplotan spesialis pencurian mobil lintas provinsi.

Polisi akhirnya menangkap kelima tersangka pada (25 /6/2026 ) di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon seluler, STNK kendaraan korban, suku cadang mobil, hingga barang-barang yang merupakan muatan mobil boks hasil curian.

Kelima tersangka yang ditangkap yakni, Oman Sumantri (46),Taufik Kurniawan alias Topik (44), Nanda Putra (25), Reza Prasetyo (32), dan Restu Sitepu alias Josep alias Mekanik (32). Masing-masing memiliki peran sebagai pengawas, sopir mobil operasional, hingga pengantar mobil hasil curian kepada penadah.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti, para tersangka disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Dalam pengembangan dan pengejaran terhadap para tersangka lainnya dan barang bukti mobil milik para korban, para tersangka sempat memberikan perlawanan dan penyerangan terhadap personel yang bertujuan untuk bisa melarikan diri," jelas Ridwan.

Karena tetap melawan meski telah diperingatkan, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.

"Untuk mengendalikan situasi dan tidak adanya upaya lanjut dari para tersangka, tim memberikan tindakan tegas terukur kepada para tersangka dan selanjutnya membawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Para pelaku merupakan sindikat pencurian mobil L300 yang beraksi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Riau. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi lebih dari 25 kali.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah 25 kali lebih melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Aceh, Polda Sumut dan Polda Riau," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan otak komplotan tersebut adalah Oman Sumantri (46). Oman merupakan mantan personel TNI yang telah dipecat dan juga residivis tiga kali dalam kasus pencurian kendaraan.

"O.S. merupakan residivis tiga kali perkara curat mobil yang menjadi otak pelaku yang diduga mengajak pelaku lain melakukan curat mobil L300," ujarnya.

Atas mobil hasil curian tersebut, para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp30 juta dari penadah. Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads